Tampilkan postingan dengan label setelah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label setelah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Maret 2014

Seorang wanita hidup kembali setelah meninggal dunia selama 42 minit

 Seorang wanita Australia telah dinyatakan meninggal dunia selama 42 minit, sebelum doktor yang merawatnya bertinjauan membawa jiwanya ke dalam raganya kembali.

Vanessa Tanasio, 41, ibu dari dua orang anakini  dikejarkan ke Rumah Sakit Monash Medical Centre di Melbourne, Australia, minggu lalu akibat serangan jantung, lantaran salah satu arteri utamanya tersumbat.
Vanessa kemudian dinyatakan meninggal dunia secara klinikal ketika tiba di rumah sakit.

Namun doktor yang merawatnya menolak untuk menyerah, menggunakan alat medis, Lucas 2, yang merupakan satu-satunya di Australia, mereka menjaga aliran darah tetap ke otaknya, sementara kardiolog Wally Ahmar membuka arteri jantungnya.

Setelah dibersihkan jantung Tanasio terkejut, dan kembali ke irama normalnya. "(Saya menggunakan) beberapa guncangan, beberapa ubat hanya untuk menyedarkan dia. Memang ini merupakan satu keajaiban," ujar Ahmar seperti dikutip dari Asiaone.com, Selasa (20/8/2013).

Terselamat dari maut membuat Tanasio terus bersyukur. "Saya ingat tengah berada di sofa, kemudian tiba di rumah sakit, saya sudah meninggal selama hampir satu jam dan hanya dalam seminggu saya kembali sihat," katanya.
Kematian klinikal adalah istilah medis ketika seseorang berhenti bernafas dan aliran darah mereka berhenti. (asiaone.com)
Selengkapnya

Kamis, 27 Februari 2014

Gila suami setubuhi anak sendiri setelah dapat restu dari isteri muda


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Musiran (50) warga dari Desa Sriwangi Ulu, Sumatera Selatan, dilaporkan oleh anak kandungnya Ra (20) ke Polis Sektor (Polsek).
Musiran dilaporkan kerana telah menyetubuhi Ra anak kandungnya sendiri. Aksi itu dilakukan sejak tahun 2010.
Informasinya yang dikumpulkan, Musiran menyetubuhi anak dari isteri pertamanya itu ketika isteri keduanya hamil dan tidak mampu melayani gejolak nafsunya.
Dengan dalih persetujuan isteri keduanya, Musiran akhirnya menyetubuhi anak isteri pertamanya itu.
Untuk menncegah kehamilan, Ra disuntik oleh ayahnya sebelum digauli.
Di hadapan petugas, Musiran mengaku tidak boleh mengingat bila pertama kali dia menyetubuhi anak kandungnya itu. Namun dia mengaku melakukan hal sejak tahun  lalu.
"Saya melakukan itu kerana waktu itu isteri muda saya sedang hamil dan keadaannya lemah. Istri muda saya juga tidak pernah melarang saya melakukan hal itu. Itulah sebabnya sejak saat itu saya terus melakukannya," ujar Musiran.
Ketua polis Kristiyono Sik mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Semendawai Suku III yang ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga.
Pelaku dituntut dengan pasal 46/47 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara maksima 15 tahun penjara," jelas Tri Sopa
http://www.tribunnews.com
Selengkapnya